Informasi Penting Lho

Bagi kawan-kawan Mahasiswa dimanapun berada, yang perlu makalah seputar PAI, kesini aja....sok asal habis ngambil komentarnya jangan lupa ya, biar terus ada kemajuan....OK, siip

Minggu, 12 Juni 2011

Makalah Fiqih Zakat


Makalah
KONSEP ZAKAT BERKAITAN DENGAN KEADILAN SOSIAL BERDASARKAN KAIDAH USHUL FIQIH

Disusun sebagai salah satu tugas mata Kuliah Ushul Fiqih
Dosen : Drs. H. E. Z. Abidin, M.Pd.I














Disusun oleh :
AHMAD HUMAEDI
Smester V


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
(STAI PUI) MAJALENGKA
2011
KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis panjatkan kepada Allah yang telah memberi kekuatan kepada kita untuk selalu taat beribadah kepada-Nya.
Shalawat serta salam semoga selalu tercurah limpahkan kepada Pemimpin ummat seluruh dunia, Rasulullah SAW. Semoga syafa’atnya sampai kepada kita semua selaku ummat akhir zaman.
Dalam kesempatan ini Alhamdulillah Penulis dapat menyelesaikan makalah sebagai tugas mata kuliah Ushul Fikih yang berjudul “KONSEP ZAKAT BERKAITAN DENGAN KEADILAN SOSIAL BERDASARKAN KAIDAH USHUL FIQIH”. Penulis mengucapkan terima kasih kepada semua orang yang telah membantu dalam menyelesaikan makalah ini.
Akhir kata, semoga apa yang ada dalam isi makalah ini bisa bermanfaat khususnya bagi penulis umumnya bagi semua para pembaca.

Majalengka, Januari 2011


Penulis












DAFTAR ISI

Halaman
KATA PENGANTAR
i
DAFTAR ISI
ii
BAB I
PENDAHULUAN
1
A.     
LATAR BELAKANG..............................................................

1
BAB II
PEMBAHASAN

A.     
HAKIKAT ZAKAT ..........................................................
2
B.      
TUJUAN ZAKAT...............................................................
3
C.      
FUNGSI DAN PERANAN ZAKAT.....................................
4
D.     
KEMISKINAN DAN PEMBANGUNAN SOSIAL................
5
E.      
ZAKAT DALAM PEMBANGUNAN.....................................
8
F.       
REKOMENDASI STRATEGI..............................................
11
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

A.     
KESIMPULAN.........................................................................
13
B.      
SARAN.............................................................. ......................
13









BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Zakat merupakan salah satu rukun islam yang diwajibkan atas semua muslim dengan bersyarat. Syarat tersebut harus dipenuhi untuk bisa menyempurnakan rukun tersebut.
Adanya zakat bersyarat menandakan keadilan Allah terhadap ummat manusia, karena dengan adanya syarat tersebut tidak ada manusia yang terdzalimi karenanya.
Dengan adanya persyaratan tersebut itu pula akan terjadi suatu keseimbangan di masyarakat, yaitu para kaum du’afa akan merasa tenang dan enak karena diperharikan oleh saudaranya yang berkecukupan, begitupun dengan orang kaya akan merasa tenang karena harta mereka akan terbersihkan dengan adanya zakat tersebut.
Oleh karena itu, penulis akan sedikit mengulas tentang zakat, antara hakikat dan manfaatnya pada tatanan kehidupan sosial.














BAB II
PEMBAHASAN

A.    HAKIKAT ZAKAT
Zakat adalah ibadah yang memiliki dua dimensi, yaitu vertikal dan horizontal. Zakat merupakan ibadah sebagai bentuk ketaatan kepada Allah (hablu minallah; vertikal) dan sebagai kewajiban kepada sesama manusia (hablu minannaas; horizontal).
Zakat juga sering disebut sebagai ibadah kesungguhan dalam harta (maaliyah ijtihadiyah). Tingkat pentingnya zakat terlihat dari banyaknya ayat yang menyandingkan perintah zakat dengan perintah shalat.
Zakat merupakan salah satu ciri dari sistem ekonomi Islam, karena zakat merupakan salah satu implementasi asas keadilan dalam sistem ekonomi Islam. Zakat mempunyai enam prinsip.
1.      Prinsip keyakinan keagamaan, yaitu bahwa orang yang membayar zakat merupakan salah satu manifestasi dari keyakinan agamanya.
2.      Prinsip pemerataan dan keadilan; merupakan tujuan sosial zakat, yaitu membagi kekayaan yang diberikan Allah lebih merata dan adil kepada manusia.
3.      Prinsip produktivitas, yaitu menekankan bahwa zakat memang harus dibayar karena milik tertentu telah menghasilkan produk tertentu setelah lewat jangka waktu tertentu.
4.      Prinsip nalar, yaitu sangat rasional bahwa zakat harta yang menghasilkan itu harus dikeluarkan.
5.      Prinsip kebebasan, yaitu bahwa zakat hanya dibayar oleh orang yang bebas atau merdeka (hurr).
6.      Prinsip etika dan kewajaran, yaitu zakat tidak dipungut secara semena-mena, tapi melalui aturan yang disyariatkan.
Sedangkan tujuan zakat adalah untuk mencapai keadilan sosial ekonomi. Zakat merupakan transfer sederhana dari bagian dengan ukuran tertentu harta si kaya untuk dialokasikan kepada si miskin.
Zakat merupakan salah satu instrumen kebijakan fiskal yang sangat penting di zaman Nabi. Zakat sangat berpotensi menghilangkan konsentrasi kekayaan di kalangan elit ekonomi tertentu. Tidak hanya itu, ia juga berpotensi meningkatkan produktivitas masyarakat dan konsumsi total. Jika dikelola secara profesional, apalagi jika ada dukungan politik yang kuat dari pemerintah (Indonesia), instrumen ekonomi ini juga dipercaya mampu mengurangi tingkat pengangguran dan kemandirian ekonomi.
Di bawah genggaman ekonomi neo-liberal seperti saat ini, masyarakat muslim Indonesia seharusnya mampu mengoptimalkan pendayagunaan zakat bagi kesejahteraan umum. Sayangnya, pengelolaan zakat masih menyisakan beberapa kendala konseptual dan teknis. Salah satu akar persoalannya ada pada formalitas zakat. Artinya, zakat hanya diangap sebagai kewajiban normatif, tanpa memperhatikan efeknya bagi pemberdayaan ekonomi umat. Akibatnya, semangat keadilan ekonomi dalam implementasi zakat menjadi hilang. Orientasi zakat tidak diarahkan pada pemberdayaan ekonomi masyarakat, tapi lebih karena ia merupakan kewajiban dari Tuhan. Bahkan, tidak sedikit muzakki yang mengeluarkan zakat disertai maksud untuk menyucikan harta atau supaya hartanya bertambah (berkah). Ini artinya, muzakki membayarkan zakat untuk kepentingan subyektivitasnya sendiri. Memang tidak salah, tapi secara tidak langsung, substansi dari perintah zakat serta efeknya bagi perekonomian masyarakat menjadi terabaikan.

B.     TUJUAN ZAKAT
Para cendekiawan muslim banyak yang menerangkan tentang tujuan-tujuan zakat, baik secara umum yang menyangkut tatanan ekonomi, sosial, dan kenegaraan maupun secara khusus yang ditinjau dari tujuan-tujuan nash secara eksplisit.
a.       Menyucikan harta dan jiwa muzaki.
b.      Mengangkat derajat fakir miskin.
c.       Membantu memecahkan masalah para gharimin, ibnusabil, dan mustahiq lainnya.
d.      Membentangkan dan membina tali persaudaraan sesama umat Islam dan manusia pada umumnya.
e.       Menghilangkan sifat kikir dan loba para pemilik harta.
f.       Menghilangkan sifat dengki dan iri (kecemburuan sosial) dari hati orang-orang miskin.
g.      Menjembatani jurang antara si kaya dengan si miskin di dalam masyarakat agar tidak ada kesenjangan di antara keduanya.
h.      Mengembangkan rasa tanggung jawab sosial pada diri seseorang, terutama bagi yang memiliki harta.
i.        Mendidik manusia untuk berdisiplin menunaikan kewajiban dan menyerahkan hak orang lain padanya.
j.        Zakat merupakan manifestasi syukur atas Nikmat Allah.
k.      Berakhlak dengan akhlak Allah.
l.        Mengobati hati dari cinta dunia.
m.    Mengembangkan kekayaan batin.
n.      Mengembangkan dan memberkahkan harta.
o.      Membebaskan si penerima (mustahiq) dari kebutuhan, sehingga dapat merasa hidup tenteram dan dapat meningkatkan kekhusyukan ibadat kepada Allah SWT.
p.      Sarana pemerataan pendapatan untuk mencapai keadilan sosial.
q.      Tujuan yang meliputi bidang moral, sosial, dan ekonomi. Dalam bidang moral, zakat mengikis ketamakan dan keserakahan hati si kaya. Sedangkan, dalam bidang sosial, zakat berfungsi untuk menghapuskan kemiskinan dari masyarakat. Dan di bidang ekonomi, zakat mencegah penumpukan kekayaan di tangan sebagian kecil manusia dan merupakan sumbangan wajib kaum muslimin untuk perbendaharaan negara.

C.    FUNGSI DAN PERAN ZAKAT
Diantara fungsinya ialah
1.      Merupakan ibadah muzaki
2.      Memenuhi kebutuhan mustahik
3.      Membangun masyarakat
Ada beberapa peran zakat, yakni sebagai berikut:
1.      Modal untuk pembangunanmasyarakat
2.      Social justice
3.      Social equilibrium
4.      Social guarantee (jaminan sosial)
5.      Social safety (pengaman sosial)
6.      Social insurance (asuransi sosial)
7.      Oase atau telaga
8.      Islam adalah agama amal

D.    KEMISKINAN DAN PEMBANGUNAN SOSIAL
Kemiskinan terdiri atas :
1.      Kemiskinan iman, minimnya pengetahuan tentang ajaran agama Islam dan praktek sehari-hari
2.      Kemiskinan harta, merupakan kemiskinan karena ketidakmampuan dalam memenuhi kebutuhan hidup
3.      Kemiskinan ilmu, kemiskinan yang terjadi karena kurangnya pengetahuan tentang ilmu di luar agama
Masalah kemiskinan merupakan masalah yang sudah dan selalu ada sepanjang sejarah kehidupan manusia. Dalam konteks Indonesia, berbagai formulasi dan intervensi kebijakan, baik yang bersifat darurat di saat krisis maupaun yang sifatnya simultan berupa program jangka pendek, telah digulirkan oleh pemerintah untuk meminimalisasikan dampak negatif dari kemiskinan. Namun, tetap saja, sejarah terus mencatat tidak satu pun dari agenda tersebut yang mampu membuahkan hasil yang memuaskan. Masyarakat miskin terus termarjinalkan dalam sistem ekonomi yang ada. Pemiskinan terstruktural tengah terjadi dalam dinamika ekonomi itu sendiri.
Secara mendasar, sistem ekonomi konvensional melihat bahwa setiap individu memiliki kapasitas yang ideal untuk dapat memenuhi kebutuhan mereka secara mandiri (Midgley, 2005: 150). Sistem ekonomi inilah yang kemudian menjadi narasi besar dari setiap pembuatan kebijakan pembangunan ekonomi oleh berbagai pemerintah di banyak negara, tidak terkecuali Indonesia. Dalam mekanisme pasar seperti ini, semestinya setiap individu mampu memenuhi kebutuhannya sendiri, karena pasar telah memberikan peluang yang terbuka dengan sangat lebar bagi setiap individu dalam masyarakat untuk melaksanakan tujuan dari aktifitas ekonomi yang mereka inginkan.
Karena itu, terkait dengan masalah kemiskinan, sistem ini berargumen bahwa kondisi kemiskinan sepenuhnya tersebut berada di bawah kendali individu. Pengusung sistem ekonomi konvensional ini memandang bahwa masalah kemiskinan merupakan suatu akibat dari ketidakmampuan individu untuk meningkatkan kapasitas produksi mereka (Nasution, 2004: 128). Lebil lanjut, secara ekstrim, Oscar Lewis (1966) mengemukakan kegagalan pembangunan kesejahteraan ekonomi pada masyarakat miskin dikarenakan mereka masih mempertahankan ‘budaya kemiskinan’, yaitu asumsi bahwa manusia menjadi miskin karena mereka memiliki kepercayaan dan perilaku yang membuat mereka berada dalam kondisi keterbelakangan, miskin (Midgley, 2005: 111).
Dengan asumsi ini, pemerintah sebagai regulator dan eksekutor kebijakan pemberantasan kemiskinan, setidaknya telah membuat dua kebijakan yang salah arah. Pertama, narasi sistem ekonomi konvensional telah membawa pemerintah untuk lebih mengejar peningkatan produksi sebagai barometer perekonomian nasional (ul-Haq, 1995). Akibatnya, orientasi pemerintah dalam upaya minimalisasi kemiskinan menjadi terabaikan. Karena, secara tidak langsung, pemerintah hanya menitikberatkan pembangunan sebagai upaya pada ‘seberapa cepat proses produksi’, lantas mengabaikan ‘bagaimana mendistribusikan hasil produksi itu untuk kesejahteraan rakyat’.
Kedua, terjadinya fenomena pembangunan yang terdistorsi, yaitu proses pembangunan ekonomi belum dapat diiringi dengan hadirnya kemajuan sosial (Midgley, 2005: 5). Fenomena pembangunan yang terdistorsi ini tampaknya menjadi sebuah realita dalam aktifitas pembangunan di negeri ini. Pemerintah secara praktis membebankan pembangunan pada beberapa kelompok kecil konglomerasi yang ada di negeri ini. Anggapan pemerintah bahwa dengan model ini diharapkan dapat terjadi suatu trickle down effect (Gie, 1995: 21), yaitu pandangan bahwa entitas pemilik modal besar tersebut diharapkan mampu memberikan keuntungan yang mereka peroleh bagi kelompok masyarakat yang bergantung di bawah mereka. Namun nyatanya, perspektif tersebut jelas keliru. Kelompok elite yang memiliki banyak modal tersebut, enggan berbagi kepada kelompok masyarakat di bawahnya. Akibatnya, meskipun pertumbuhan ekonomi terus terjadi, namun kesejahteraan sosial tidak juga terealisasikan.
Konsepsi pembangunan ekonomi kontemporer ini, memang telah menghasilkan berbagai pertumbuhan ekonomi yang pesat. Namun, di sisi lain, pembangunan itu mengalami kegagalan dalam hal peningkatan kesejahteraan sosial. Secara individual, khususnya bagi mereka yang memiliki modal besar, keberhasilan ekonomi menjadi sebuah realitas yang tidak terbantahkan. Sementara, bagi mereka yang kurang beruntung, keterbatasan modal, maka mereka menjadi kelompok yang tertindas dalam persaingat tersebut. Pertumbuhan ekonomi yang terjadi tidak mampu menciptakan kesejahteraan sosial. Untuk itu, paradigma pembangunan sudah selayaknya diperbaiki, melalui revitalisasi pembangunan yang dewasa ini dikenal sebagai pembangunan sosial.
Bagi Midgley (2005: 1), pembangunan sosial merupakan upaya memperpendek jarak kesenjangan antara pertumbuhan ekonomi yang menjulang tinggi pada satu sisi, dengan keterpurukan kesejahteraan sosial pada sisi yang lain. Kesejahteraan sosial ditandai dengan kemakmuran, yaitu peningkatan pendapatan masyarakat, yang terdistribusi secara menyeluruh dalam setiap lapisan masyarakat. Karena itu, upaya pembangunan sosial bukanlah langkah untuk menghentikan laju pertumbuhan ekonomi, yang ditujukan agar pembangunan dapat difokuskan pada pemerataan untuk peningkatan kesejahteraan sosial. Melainkan, bagaimana mendorong pertumbuhan ekonomi yang ada, kemudian mengarahkannya untuk dapat menjadi motor yang menopang bergeraknya kesejahteraan sosial pada tingkatan yang lebih baik. Dengan demikian, pembangunan sosial mencoba mensinergikan antara pertumbuhan ekonomi dan aspek kemajuan kesejahteraan sosial.
Lebih lanjut, Michael Todaro (1996) menekankan bahwa ada tiga indikator dari tujuan pembangunan sosial, yaitu: kebercukupan, peningkatan standar hidup, dan kebebasan. Pertama, pembangunan sosial haruslah mampu menghasilkan kebercukupan bagi masyarakat. Dalam hal ini, terdapat peningkatan ketersediaan dan pemerataan distribusi kebutuhan hidup. Kekayaan dan sarana pemenuhan kebutuhan masyarakat tidak beredar pada segelintir kelompok kecil saja dalam masyarakat. Kedua, pembangunan sosial mampu menghadirkan peningkatan standar hidup yang meliputi peningkatan pendapatan dengan kesempatan kerja yang terbuka lebar, proteksi penyelenggaraan pendidikan dan kesehatan yang berkualitas. Ketiga, kebebasan masyarakat dalam menentukan pilihan-pilihannya, khususnya terkait dengan aktifitas sosial-ekonomi. Individu dalam sistem pembangunan tersebut memiliki kemerdekaan dari sikap menghamba, baik pada individu maupun institusi, khususnya sikap menghamba dari para pemilik modal yang dewasa ini menjadi sangat familiar dalam aktivitas perekonomian. Untuk itu, idealnya, pelaksanaan pembangunan sosial seharusnya mampu merangkum semua tujuan tersebut.

E.     ZAKAT DALAM PEMBANGUNAN
Kewajiban zakat dalam pembangunan pada hakekatnya merupakan implementasi dari pembangunan sosial. Penerapan zakat dalam pembangunan dan aktifitas ekonomi ditujukan untuk menciptakan harmoni antara pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan ekonomi. Setidaknya, dalam pelaksanaan zakat, terdapat fungsi-fungsi dari pembangunan sosial yang secara umum terlihat dalam dua hal, yaitu agenda redistribusi harta kekayaan dan upaya pemberdayaan masyarakat.
Redistribusi harta kekayaan. Perintah zakat, pada dasarnya, merupakan sebuah upaya agar harta kekayaan dapat terdistribusi secara merata dalam masyarakat. Islam tidak menginginkan harta kekayaan tersebut hanya beredar dikalangan tertentu saja dalam masyarakat (Q.S. Al-Hasyr [59]: 7). Sebuah peringatan yang justru tengah terjadi dalam dinamika ekonomi kontemporer, di mana para pemilik modal dapat leluasa mengakumulasi modal mereka secara tersistematis dan mampu menikmati kesejahteraan yang sangat layak. Sementara, kelompok masyarakat miskin selalu tertindas karena mereka tidak memiliki modal (harta) sedikitpun untuk dapat menjalani kehidupan ekonomi mereka.
Terkait dengan redistribusi ini, Islam memandang bahwa status kepemilikan harta bukanlah otoritas absolut individu. Artinya, manusia bukanlah pemilik mutlak dari harta kekayaan yang mereka dapati. Semua itu merupakan titipan dari Allah SWT. Lebih lanjut, Islam menegaskan bahwa dalam harta yang diperoleh tersebut, di dalamnya, terdapat hak-hak orang lain dari harta yang mereka hasilkan (Q.S. Al-Ma’aarij [70]: 24-25). Karena itu, redistribusi harta kekayaan melalui zakat, dalam pandangan Islam, memiliki landasan yang jelas.
Adapun dalam pelaksanaannya, zakat tidaklah ditujukan untuk menghentikan kemajuan ekonomi, karena telah mengambil sebagian modalnya untuk pembangunan kesejahteraan orang lain yang kurang beruntung. Sementara, memanjakan ‘orang-orang malas’ agar dapat terus hidup dalam ‘budaya kemiskinan-nya’. Pengalihan sebagian kepemilikan tersebut dimaksudkan agar setiap individu memiliki peluang untuk dapat berpartisipasi dan mengoptimalkan potensinya dalam aktivitas ekonomi. Islam, dalam konsep zakat ini, memandang bahwa kemiskinan bukanlah disebabkan karena ketidakmampuan individu dalam melakukan proses produksi. Kemiskinan yang terjadi saat ini disebabkan karena mereka tidak memiliki akses untuk melakukan aktifitas ekonomi, dikarenakan ketiadaan harta sebagai modal bagi mereka. Karena itu, kran penyumbat akses menuju aktifitas ekonomi itu harus dibuka dengan redistribusi harta melalui penerapan zakat.
Dengan demikian, zakat, pada dasarnya, merupakan sebuah manifestasi nyata dari konsep ‘trickle down effect’. Aplikasi zakat dalam pembangunan tidak diarahkan untuk mengekang laju pertumbuhan ekonomi, melainkan memberikan kebebasan bagi setiap aktor ekonomi dalam menjalankan aktifitas untuk memperoleh keuntungan yang terbaik dan halal. Namun, zakat mengingatkan bahwa dalam capaian kemajuan ekonomi tersebut, terdapat hak-hak orang lain yang harus diberikan kepada mereka yang kurang beruntung. Sehingga, kemajuan ekonomi memberikan efek yang merembas bagi masyarakat kecil di bawahnya.
Dengan analisis yang sama, pelaksanaan zakat memiliki tujuan objektif untuk meruntuhkan fenomena pembangunan yang terdistorsi. Melalui mekanisme redistribusi harta kekayaan, zakat berupaya meminimalisasikan gap antara kemajuan ekonomi dengan kesejahteraan sosial. Redistribusi harta kekayaan tersebut diarahkan pada tujuan yang lebih spesifik yaitu penyebaran kesejahteraan secara progresif. Laju pertumbuhan ekonomi mampu memberikan sharing pendapatan bagi masyarakat yang kurang beruntung, sehingga pertumbuhan ekonomi tidak hanya terjadi pada kelompok yang memiliki modal saja. Tetapi juga tersebar merata bagi mereka yang tergolong miskin, karena adanya tambahan distribusi pendapatan melalui zakat. Oleh karenanya, penerapan zakat dalam pembangunan mampu memacu pembangunan kesejahteraan sosial, bersamaan dengan laju pertumbuhan ekonomi.
Pemberdayaan masyarakat. Dalam pembangunan sektor riil, zakat memiliki peranan yang cukup besar. Peran tersebut diimplementasikan dalam agenda pemberdayaan masyarakat melalui produktifitas dana zakat. Pada dasarnya, zakat merupakan sebuah institusi advokasi yang produktif dalam pemberdayaan masyarakat. Artinya, pemanfaatan zakat semestinya bukan hanya terpaku pada hal-hal yang bersifat karitatif dan konsumtif. Melainkan memiliki agenda pembangunan masyarakat yang terpadu melalui pemberdayaan masyarakat. Tujuan akhir dari zakat adalah menciptakan muzakki-muzakki baru, dan agenda tersebut hanya dapat direalisasikan dengan menjadikan zakat sebagai program produktif pemberdayaan masyarakat.
Selama ini, program pemberdayaan masyarakat yang dikelola secara konvensional memiliki keterbatasan dalam beberapa hal: Pertama, program pemberdayaan non-zakat, memiliki hambatan dalam ketersediaan dana. Umumnya, dana-dana tersebut merupakan hasil dari galangan filantropi yang tidak memiliki keterikatan ataupun program pemerintah saja. Program tersebut sangat bergantung pada kedermawanan golongan aghniya’ maupun kebijakan pemerintah. Maka, berbeda dengan konsep zakat, dalam pelaksanaannya, zakat tidak akan pernah mengalami keterbatasan dana. Karena, sumber dana zakat berasal dari kewajiban muzakki yang setiap periodenya wajib untuk menunaikan tanggung jawab tersebut.
Kedua, idealnya, pemanfaatan dana zakat merupakan sebuah program yang akuntabel dan transparan. Karena di dalamnya terdapat nilai transendental, di mana tanggung jawab pengelolaannya tidak hanya berkaitan dalam hubungan sesama manusia, melainkan sebuah bentuk ibadah yang akan dimintai evaluasinya di ‘Hari Pembalasan’. Ketiga, pemberdayaan masyarakat melalui zakat merupakan sebuah agenda yang memiliki ‘efek bola salju’. Maksudnya, dalam program pemberdayaan zakat, golongan mustahik merupakan subjek yang menjadi pelaku utama dalam program tersebut. Mereka dituntun untuk dapat memanfaatkan program itu untuk memberdayakan diri mereka. Sehingga pasca pelaksanaan program ini, mereka mampu menjadi insan yang madiri secara ekonomi, bahkan lebih lanjut, mereka diharapkan menjadi muzakki-muzakki baru yang menjadi pemberi zakat selanjutnya.

F.     REKOMENDASI STRATEGI
Pembahasan tentang potensi zakat, tentunya akan hanya menjadi sebuah wacana utopis tanpa mendeskripsikan strategi kebijakan dan implementasinya dalam kehidupan nyata. Untuk itu, penulis mencoba memberikan beberapa rekomendasi strategis terkait realisasi konsep zakat dalam pembangunan sosial ini untuk menuju Indonesia sejahtera. Melihat dari tujuan zakat, maka pengelolaannya pun seharusnya dilakukan dengan penerapan strategi yang tepat sasaran. Diperlukan klasifikasi dalam pemanfaatan dana zakat dalam rangka pembangunan masyarakat. Dalam hal ini, penulis memberikan kategori dalam pemanfaatan zakat ini ke dalam dua agenda rekomendasi, yaitu program taktis dan program strategis.
Program taktis merupakan pemanfaatan dana zakat yang bersifat darurat dan memiliki batasan waktu sesuai dengan kondisi tersebut. program ini. Dalam program ini, zakat dapat dimanfaatkan untuk agenda yang bersifat sementara untuk tujuan karitatif dan konsumtif. Namun, dengan catatan, bahwa program tersebut merupakan upaya merevitalisasi kondisi keterpurukan masyarakat yang sangat parah, dengan tujuan dasar untuk dapat menyelamatkan hidup para mustahik yang terdesak karena musibah, seperti pengadaan konsumsi dan pelayanan kesehatan. Tentunya program ini bersifat sangat sementara, dan harus segera ditindaklanjuti dengan program pemberdayaan selanjutnya yang bersifat produktif. Ini diarahkan agar mustahik tidak memiliki ketergantungan yang terus-menerus terhadap bantuan dari program zakat ini.
Program strategis merupakan program yang diarahkan pada pemberdayaan zakat sebagai agenda pembangunan masyarakat. Berikut merupakan langkah strategis yang diharapkan mampu mengoptimalisasikan fungsi zakat.







BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Dari beberapa uraian diatas, kita bisa menyimpulkan bertapa pentingnya zakat bagi siapapaun, baikbagi mustahiq maupun muzakki. Manfaat bagi muzakki adalah bisa menghindarkan diri mereka dari memakan harta yang bukan haknya, membersihkan hati mereka dan juga menanamkan pada hati para muzakki arti kehidupan sosial. Selain itu manfaat juga akan dirasakan oleh para mustahik zakat, derita yang mereka rasakan bisa sedikit terobati, kebutuhan mereka dapat terbantu dan juga mereka akan merasa diharga dan diperhatikan oleh para muzakki.
Selain yang dirasakan langsung oleh mustahiq, jika pengelolaan zakat secara produktif modern, harta zakat tersebut disiasati untuk hal yang lebih banyak manfaatnya seperti untuk pembangunan sarana umum seperti masjid, jembatan, jalan dan lain sebagainya akan terasa sekali manfat dan hasilnya.

B.     SARAN
Zakat tidaklah mengurangi harta seseorang, melainkan sebuah investasi di masa yang akan datang. Oleh karena itu, marilah kita sama-sama mengeluarkan zakat sebagai sebuah amal ibadah yang akan membawa keuntungan dan manfaat bagi diri kita dan juga orang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar